Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Paripurna Penyampaian Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 31 Oktober 2022 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I, bertempat di ruang rapat paripurna dewan, Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam paripurna ini beragendakan penyampaian Rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kapuas. Dihadiri Plt Sekwan Marlina.

Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, perwakilan unsur Forkopimda, dan para kepala SOPD di lingkungan Pemkab Kapuas.

"Sesuai agenda hari ini yang dijadwalkan Banmus, adalah rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," kata Ardiansah saat memimpin rapat.

Dalam rapat ini akan dilanjutkan dengan penyampaian pidato pengantar oleh Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor terkait dengan Raperda 

"Mari kita dengarkan bersama penyampaian pidato pengantar Raperda, untuk itu kepada Wakil Bupati Kapuas kami persilahkan," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru