Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Sekretaris KPU Kapuas

  • Oleh Apriando
  • 31 Oktober 2022 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Otovianus terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan keberatan Penasehat Hukum terdakwa Otovianus tidak diterima, melanjutkan persidangan ke pokok perkara," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono pada sidang dengan agenda Putusan sela di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 31 Oktober 2022

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Sementara itu, Penasehat Hukum Eko Andik Pribadi meminta kepada majelis hakim untuk pemeriksaan saksi-saksi maupun terdakwa dilakukan secara tatap muka.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing telah membacakan Nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N. Huda, membacakan tanggapannya pada Kamis tanggal 27 Oktober 2022 yang pada pokoknya.

Dua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , mendakwa Budi Prayitno dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.672.685.841. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru