Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Buka Penerimaan 987 Formasi PPPK Guru

  • Oleh ANTARA
  • 05 November 2022 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah membuka penerimaan 987 formasi guru fungsional kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan maka pada 2022 ini pemerintah daerah kembali akan membuka lowongan 987 formasi PPPK guru," kata Sekretaris Daerah Katingan, Pransang di Kasongan, Sabtu.

Dia menjelaskan, lowongan 987 PPPK guru dibuka untuk melengkapi kekurangan jumlah PPPK guru yang telah diterima pada 2021 lalu. Saat itu dibuka lowongan formasi PPPK guru sebanyak 1.124 formasi dan yang lulus seleksi atau diterima sebanyak 137 orang.

Rinciannya, pada seleksi tahap pertama yang mengikuti sebanyak 460 peserta dan yang diterima 75 orang. Kemudian pada seleksi tahap kedua yang diterima sebanyak 62 orang dari 446 peserta yang ikut seleksi.

"Oleh sebab itu pada tahun ini seleksi kembali dibuka untuk mengisi kekurangan 987 formasi PPPK guru di tahun sebelumnya," ucapnya.

Dia menyampaikan dari 987 formasi PPPK guru yang dibutuhkan akan dibagi ke dalam tiga prioritas. Prioritas I terdapat empat formasi yang akan diisi peserta yang telah mengikuti seleksi 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

Prioritas II terdapat satu formasi yang akan diisi pelamar yang terdata dalam basis data BKN sebagai eks tenaga honorer kategori II yang tidak termasuk dalam proiritas I. Kemudian prioritas III sebanyak 982 formasi PPPK guru yang akan dibuka untuk umum.

Pelamar prioritas III dipersyaratkan merupakan guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Dia meminta kepada guru senior, kepala sekolah, pengawas, Dinas Pendidikan dan BKPSDM melakukan observasi penilaian kesesuaian terhadap guru non ASN tersebut. Penilaiannya terdiri dari kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.

"Sebagai rangkaian pembukaan lowongan 987 formasi PPPK guru, pemerintah daerah telah mengadakan sosialisasi Sistem Penilaian Kesesuaian PPPK jabatan fungsional guru pada Jumat (4/11) kemarin," tuturnya.

Dia menambahkan apabila seleksi formasi 987 PPPK guru yang dilaksanakan masih belum terpenuhi sesuai jumlah tersebut, maka akan dibuka kembali lowongan bagi pelamar umum untuk mengisi kekurangannya.

“Pelamar umum tersebut berasal dari lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada data base kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan/atau yang terdaftar di Dapodik," demikian Pransang.

ANTARA

Berita Terbaru