Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Bakal Sahkan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 November 2022 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna membantu masyarakat miskin bila sedang berperkara hukum, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Pemkab Kobar saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali rapat Paripurna Ke 5 masa sidang III tahun 2022, Senin, 7 November 2022 menjelaskan ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan usulan dari Pemkab Kobar.

"Ranperda ini telah di bahas bersama komisi DPRD Kobar yang selanjutnya tinggal tanggapan berbagai Fraksi DPRD Kobar. Selain ranperda ini, juga dibahas ranperda lainnya yaitu ranperda Pemilihan Kepala Desa dan ranperda APBD 2023," jelasnya.

Rusdi menjelaskan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini memang sangat di nanti oleh masyarakat.

"Karena selama ini masyarakat yang memiliki masalah dengan hukum, kebingungan harus mengadu kemana. Dalam ranperda ini juga di bahas mengenai anggarannya. Bantuan hukum legislatasi yang berproses di pengadilan maupun non legistasi, dalam implementasi ranperda ini akan di siapkan anggaran yang cukup, yang tertuang dalam Peraturan Bupati. Bila memang tidak cukup akan kita tambah di biaya anggaran tambahan," jelasnya.

Rusdi menjelaskan ketiga Raperda itu telah di bahas bersama Pemkab Kobar, sejak 31 Oktober hingga 4 November 2022.

"Selanjutnya tinggal tahapan tanggapan Fraksi terhadap ketiga Raperda sehingga nantinya bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu bila berhadapan dengan masalah hukum maka akan mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Pemkab Kobar dan pemkab akan membentuk Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH)," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru