Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Sosialisasikan Alur Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 November 2022 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Staf Ahli Bidang Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki peranan penting.

Herson mengatakan dasar hukum MHA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

MHA ikut diatur dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peta Usulan Mayarakat Hukum Adat. 

"UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 67," sebut herson menyebutkan dasar hukum MHA di Aula Eka Hapakat, Kamis, 10 November 2022.

Selain itu ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 perihal Pengujian UndangUndang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Termasuk Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (memperkuat putusan MK nomor 31/PUU-V/2017 dan Putusan Nomor 6/PUUVI/2008 memperkuat syarat sebagai Masyarakat Hukum Adat. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru