Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kotim Lakukan Penjagaan Angkutan Besar Masuk Kota

  • Oleh Noor Annisa
  • 10 November 2022 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penjagaan di beberapa titik jalan Kota Sampit untuk mencegah angkutan besar seperti CPO, TBS dan angkutan berat lainnya agar tidak lagi memasuki area dalam kota.

"Sosialisasi sekalian penjagaan truk besar agar tidak masuk ke dalam Kota Sampit sesuai dengan intruksi Bupati karena Jalan Lingkar Selatan sudah bisa dilewati," kata Kepala Dinas Perhubungan Johny Tangkere, Kamis, 10 November 2022.

Kegiatan penjagaan, lanjutnya, akan dilakukan selama 6 hari yang dimulai sejak Senin, 6 November lalu dan berlangsung sampai dengan hari Sabtu, 12 November mendatang. Di lapangan pihak Dishub juga di back up oleh Satlantas Kotim. Penjagaan dilakukan sejak pagi hingga malam hari dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB secara bergantian

"Mudah-mudahan selama 6 hari ini para driver maupun pemilik kendaraan bisa memahami dan mentaati ini seterusnya, karena Jalan Lingkar Selatan bisa sudah dilewati dan setelah sosialisasi ini bila ada yang bandel maka kita akan meminta pihak Satlantas melakukan tindakan," ungkapnya.

Dia melanjutkan, apabila yang menemukan langsung dari pihak Dishub makan akan ditanggapi dengan meminta pihak Satlantas untuk melakukan penilangan.

Untuk area yang dilakukan penjagaan diantaranya Jalan Cilik Riwut km 8 atau simpang tiga SPBU, kemudian di Bundaran Balanga Jalan Jenderal Sudirman km 3, terakhir di bundaran KB Jalan HM Arsyad.

"Di beberapa titik yang belum terjaga banyak juga yang menyimpang contohnya kita menjaga di bundaran KB dia nyimpang di Jalan Kapten Mulyono, kita harapkan para sopir jangan seperti itu. Mari kita taati bersama hal ini untuk kebaikan bersama," harapnya.

Sebelumnya, truk angkutan besar diperbolehkan melalui dalam kota pada jam-jam tertentu dikarenakan Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Mohammad Hatta yang merupakan jalur keluar masuk khusus angkutan besar rusak parah. Namun saat ini jalan tersebut sudah diperbaiki dan sudah bisa dilalui sehingga pemberlakuan itu dihapuskan. (NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru