Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Lamandau Sebut Ada Bukti Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 November 2022 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau mencium dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.

Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja, melalui Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yudo Adiananto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sebagai bahan keterangan (Pulbaket).

“Dari hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan, kami telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Yudo Adiananto saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 November 2022.

Dari hasil ekspose tersebut, lanjut dia, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi Tipikor pada proyek pembangunan SAB-NSP di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Pagu anggaran proyek itu, sebut dia, sebesar Rp1.089.712.438. Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam, Kajari Lamandau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per tanggal 9 November 2022.

Ia menjelaskan, kegiatan penyidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan. Setelah pihaknya memperoleh minimal 2 alat bukti, Kejari Lamandau akan segera melakukan penetapan tersangka.

“Saat ini penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum. Setelah terkumpul minimal 2 alat bukti, kami akan segera munculkan nama tersangkanya,” sebutnya.

Terkait modus operandi, terang dia, dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Modus operandi tersebut akan terus digali dan diperdalam pada proses penyidikan,” ujarnya.

Ditambahkan Yudo Adiananto, kemungkinan jumlah tersangka dari Tipikor tersebut lebih dari 1 orang. Calon tersangka bakal dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru