Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Taty Narang Minta Perumda Pulang Pisau Mandiri

  • Oleh Asprianta
  • 14 November 2022 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang meminta agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Tumbang Kahayan dapat mandiri serta terus meningkatkan capaian dan prestasi yang telah diraih selama ini dalam melayani masyarakat Bumi Handep Hapakat.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati perempuan pertama Pulang Pisau usai menyampaikan pidato pengantar Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang perusahaan umum daerah (Perumda) dalam Rapat Paripurna yang dilaksankan di gedung DPRD Pulang Pisau, belum lama ini.

“Pada hakekatnya pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk pengelolaan sumber daya air, hal ini merupakan pemenuhan dari amanat pasal 28A UUD Negara RI tahun 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya,” ucap Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu.

Ia menyampaikan menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, bentuk badan usaha milik daerah adalah perusahaan umum daerah (Perumda) atau dalam bentuk perseroan daerah, sehingga bentuk badan usaha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) perlu menyesuaikan PP tersebut menjadi Perumda air minum.

Bupati menegaskan, untuk pembentukkan badan usaha milik daerah dalam hal pengelolaan air bersih adalah Perumda Air Minum Tumbang Kahayan berfungsi melaksanakan pelayanan untuk menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Maka sejalan dengan itu, agar Perumda Air Minum dapat berjalan dengan tujuan dan fungsinya, diperlukan pengelolaan yang baik dan benar dengan memperhatikan segala kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dimilikinya,” katanya.

Taty menambahkan, Perumda Air Minum mempunyai fungsi pokok pelayanan umum kepada masyarakat. Sehingga dalam menjalankan fungsinya tersebut Perumda harus mampu membiayai dirinya sendiri dan harus berusaha mengembangkan usaha.

“Untuk tingkat pelayanan diharapkan mampu memberikan sumbangan kepada pemerintah daerah dalam fungsinya sebagai sumber pendapatan asli daerah,” tandasnya. (ang)

Berita Terbaru