Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Lengkap, Kakek Penjudi Online Menanti Diadili

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 November 2022 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Gara-gara gemar bermain judi online, seorang kakek berinisial MH (53) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau harus menjalani masa tuanya di penjara.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani mengatakan bahwa berkas perkara MH kini telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau untuk selanjutnya diserahkan ke PN Nanga Bulik, Senin, 14 November 2022.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU dalam keadaan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan berkas perkara beserta barang bukti kasus perjudian online tersebut. Setelah diperiksa, selanjutnya berkas tersebut akan dilimpahkan ke PN Nanga Bulik.

Barang bukti yang diserahkan diantaranya rekapitulasi transaksi judi online. Jika dilihat dari riwayat atau story di akun judi pria yang berprofesi sebagai tukang ini, setidaknya sudah melakukan transaksi sebesar Rp 2 juta sejak awal bermain.

“Semua sudah terpenuhi dari rekapan sejak awal dia main judi. Judi yang dimainkan sejenis togel, menebak angka. Tersangka saat ini juga menderita penyakit rematik,” jelasnya.

Meskipun sudah tua dan baru pertama kali melakukan kejahatan, kasus ini tampaknya akan terus berlanjut hingga ke persidangan. Pasalnya, JPU menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki pedoman untuk melakukan RJ terhadap kasus perjudian online, apalagi ancaman hukumannya juga lumayan tinggi.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Diketahui, HM (53) atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru