Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 4 Poin Hasil RDP Komisi II DPRD Kapuas dengan 2 PBS dan Pihak Terkait

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 November 2022 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi II DPRD Kabupaten Kapuss telah melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan dua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang kelapa sawit, yaitu PT Wira Utama Lestari (PT. WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (PT SUA).

Juga diikuti pihak terkait yaitu dari Setda Kapuas, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Kapuas Barat, Kades Mawae Mekar, Kades Sei Tatas, Damang Kepala Adat, dan masyarakat berkaitan dengan sengketa lahan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Ahmad Baihaqi didampingi Wakil Ketua Komisi Darwandie dan anggota dewan lainnya, kemarin

"Hasil RDP kemarin disepakati empat poin yang tertuang di dalam berita acara ditandatangani para pihak terkait," kata Darwandie, Rabu, 16 November 2022.

Poin perrama PT WUL dan PT SAU beserta pemerintah kecamatan dan desa segera membentuk tim terpadu, untuk bertugas melakukan inventarisasi dan pengukuran ulang serta pemetaan terhadap lahan 184 hektar dan 87 hektar lahan milik saudara Sabri yang berlokasi di Handel Selat Simin, Desa Tatas Hulu Kecamatan Pulau Petak. 

Selanjutnya tim terpadu menetapkan harga ganti untung lahan dimaksud serta menetapkan masyarakat yang berhak menerima ganti untung lahan 184 hektar dan 87 hektar dimaksud. 

Kedua, kembali melakukan sosialisasi terkait perizinan dan aktivitas yang dilakukan saat ini, terhadap masyarakat desa sekitar. 

Ketiga, pihak masyarakat yang memiliki lahan yang ada di Handel Selat Simin dan keluarga Sabri, segera menyerahkan surat menyurat yang berhubungan dengan legalitas kepemilikan lahan, sebelum dilakukan inventarisasi ulang. 

Keempat, agar pelaksanaan inventarisasi ulang dan pengukuran kembali lahan oleh tim terpadu dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah kesepakatan ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru