Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Gabungan akan Periksa Perusahaan Pengemplang Pajak Daerah di Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 November 2022 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Baratmemperingatkan agar pengusaha atau perusahaan tambang mineral dan batuan (minerba) segera melakukan pembayaran pajak daerah.

Karena itulah Pemkab Kobar menyampaikan agar pajak daerah tersebut bisa dibayarkan paling lambat 30 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan, Rabu, 16 November 2022 perusahaan atau pengusaha minerba tidak menunaikan kewajibannya melebihi batas waktu yang ditentukan, maka satgas gabungan akan melakukan pengecekan ke lokasi.

"Tim satgas gabungan itu terdiri dari Pemda dan unsur TNI-Polri, KSOP, Kejaksaan dan instansi pusat terkait lainnya. Selain itu pajak yang tidak dibayarkan juga akan berpotensi menjadi pajak terutang. Perusahaan juga terancam denda sesuai peraturan daerah yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya perusahaan juga terancam denda dan pajak terutang bisa terakumulasi untuk tahun yang akan datang.

Dari data yang ada, terdapat 54 perusahaan Minerba di Kobar, namun dari jumlah tersebut, hanya 4 perusahaan yang rutin melakukan pembayaran pajak ke kas daerah dan tercatat sebagai wajib pajak.

"Saya minta segera dibayarkan. Pajak yang disetorkan ini lah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kobar, karena semua pembangunan dibiayai dari pendapatan pajak," jelasnya.

Selain itu pelunasan pajak tersebut juga wajib dilakukan pada jenis pajak daerah lain, seperti pajak reklame, PBB, BPHTB, pajak sarang burung walet dan lain-lain.

"Wajib pajak yang lain juga diharapkan bisa segera melunasi pajaknya sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, mumpung masih ada waktu tersisa sebelum nantinya dikenakan utang pajak," jelasnya.

Seperti yang diinstruksikan oleh Kemendagri, pemda diperbolehkan memungut pajak daerah apabila terdapat aktivitas produksi di lokasi objek pajak.

"Walaupun dalam hal perizinan masih belum dimiliki pelaku usaha. Lantaran kita juga sudah mempunyai dasarnya yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Minerba. Pada Perda tersebut jelas disebutkan tarif dan dendanya apabila pajak daerah tidak dibayarkan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru