Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Pengurus DAD Kalteng Dilaporkan ke Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 17 November 2022 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng berinisial LA dan AE resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bantuan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper, yang keduanya juga pengurus DAD Kalteng, mengatakan mereka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut tidak membawa nama organisasi DAD Kalteng, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan masuk dalam kepengurusan DAD.

"Dana bantuan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak masuk Kas, atau ke rekening DAD Kalteng, tetapi masuk rekening pribadi sang oknum berinisial LA tersebut," kata Ririen Binti yang diamini Ingkit saat ditemui usai mengantar berkas laporan, Kamis, 17 November 2022.

Laporan dilakukan kata Ririn Binti, karena masalah itu kerap beredar dibeberapa group WhatsApp dan menjadi bola liar serta tidak ada penjelasan dari orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dengan berat hati kami melaporkan kasus dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan, ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja. Karena kami menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD kalteng “ tegas Ririen Binti. 

Sementara, Ingkit menambahkan saat membuat laporan Polisi, mereka telah menyerahkan perjanjian kerja sama antara PT BMB yang ditandatangani oleh C dan dari DAD Kalteng ditanda tangani oleh AE. Dan sebagai saksi, dua pengurus DAD yakni LA dan TL.

Selain itu lanjut Ingkit, juga diserahkan surat kuasa dari AE untuk LA agar menerima dana dari PT BMB di rekening pribadi LA sebesar Rp50 juta per bulan, serta bukti pengiriman dana ke rekening LA sebanyak 56 kali , atau selama 56 bulan.

"Kami berharap kepada penyidik agar menelusuri kemana aliran dana sebanyak 2,8 miliar tersebut mengalir. Penyidik tinggal meminta Bank Mandiri mengeluarkan rekening koran atas nama LA antara kurun waktu 2017 hingga Mei 2022," tutup Ingkit.

Pelaporan itu juga didukung oleh sejumlah Ormas salah satunya PBB Banama."untuk mendukung agar nama Dayak jangan disalahgunakan untuk meraih yang bukan haknya secara hukum. Dan kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus itu agar memberikan efek jera terhadap orang menjual nama Dayak," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru