Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hadirkan Dua Ahli, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso

  • Oleh Apriando
  • 18 November 2022 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat Hukum Eko Andik Pribadi selaku penasehat H Akhmad Gazali  mengatakan pihaknya menghadirkan dua Ahli yang pertama adalah Ahli bahasa dan Ahli Audit.

"Kedua ahli kami menguatkan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai sudah tepat dan benar semua dan sudah sesuai," Kata Andik, Kamis, 17 November 2022

Selain itu Ahli Audit yang dihadirkan pihaknya juga menekankan poin bahwa tidak ada kerugian dalam pekerjaan tersebut.  "Kualitas Barang sudah sesuai tidak ada kerugian negara," Tegas pria yang akrab disapa Andik Ini.

Menurutnya, peran dari H Akhmad Gazali hanya suplayer, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan Andik berkeyakinan kliennya dapat bebas murni dimana pekerjaan tersebut juga telah memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Tidak ada kerugian negara kita optimis bebas. Karena  Pekerjaan selesai dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa adanya kekurangan," Tegasnya.

Perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 1 September 2022.

Perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku Pelaksana Pekerjaan dan Yoneli Bungai sebagai kuasa Bendahara Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru