Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Beli Perkara di Mahkamah Agung

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 18 November 2022 - 12:40 WIB

MAHKAMAH Agung kembali digegerkan karena adanya kasus suap jual-beli putusan, yaitu kasus korupsi yang menjerat langsung hakim tertinggi, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan hakim pertama yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rasuah.

Hakim Agung Kamar Perdata ini diduga menerima uang sebagai pelican dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus suap ini melibatkan hakim agung hingga panitera, bahkan modus suap ini menempatkan panitera sebagai penyambung jual-beli perkara yang menyambungkan antara hakim agung dan pihak yang berperkara.

Pengamat Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai minimnya pengawasan terhadap panitera, padahal posisi panitera itu sangat rentan untuk disalahgunakan. Dari sisi tugasnya panitera krusial karena menjadi pihak yang ada di tengah antara hakim dan pihak yang berperkara.

Posisi strategis itulah yang berpotensi untuk disalahgunakan. Proses rekrutmen hakim agung juga menjadi sorotan karena uji kepatutan dan kelayakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga diwarnai aktivitas komunikasi dengan anggota dewan.

“Setiap pelanggaran yang terjadi untuk norma yang berkaitan dengan integritas harus diproses dengan serius, harus lebih tegas karena ujung-ujungnya bisa korupsi. Memang tantangan mereka pengawasannya mayoritas internal, tidak langsung di bawah Mahkamah Agung. Itu juga yang harus dimaksimalkan pengawasannya, tutur Lalola”.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung, pengacara, dan pihak koperasi Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, (22/9/2022).

Pada Jumat 23 Oktober 2022 Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksanaan sebagai tersangka dan ditahan setelahnya. Adapun yang memberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Pihak-pihak yang menjadi jembatan bagi Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yaitu Desi Yustrisia, yang merupaka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Desi pun mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan. Tidak lama setelah kasus Sudrajad Dimyati mencuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang hakim agung sebagai tersangka yakni Gazalba Saleh. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjelaskan secara pasti perannya dalam perkara suap tersebut.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 205.000 Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Rupiah.

Penulis: Ami Christina Diani/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Berita Terbaru