Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 18 November 2022 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tak jera masuk penjara, residivis kasus pencurian kembali ditangkap. Meskipun bolak-balik masuk penjara, namun tidak membuat Zainal Abidin lekas bertaubat. 

Pria berusia 36 tahun itu berulah lagi dengan melakoni kejahatan yakni mencuri motor milik korban Jeki di Jalan Yos Sudarso depan Kafe Listerasi Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Minggu siang, 23 Oktober 2022.

Akibatnya, pria warga Jalan RTA Milono Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut ini kembali ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Sebelumnya, pelaku pada 2016 lalu juga melakukan aksi kejahatan melakukan pencurian besi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menjalani hukuman 8 bulan.

"Dan saat ini pelaku kembali diamankan di Jalan Temanggung Tilung," kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan saat menggelar press release, Jumat, 18 November 2022.

Menurut keterangan pelaku, motif ia melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk digunakannya sendiri. Kini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Polresta Palangka Raya.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru