Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Sekda Kenapa Tamsil Dianggarkan di APBD Perubahan 2022

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 November 2022 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar menjelaskan alasan pemerintah daerah belum membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tamsil pada awal tahun atau semester pertama tahun anggaran 2022.

Penjelasan ini juga disampaikan Panahan untuk menjawab berbagai tudingan di media sosial yang menurutnya dikembangkan oleh pihak-pihak yang tidak memahami permasalahan yang sebenarnya.

"Dana di APBD murni kita tidak mencukupi, setelah di perubahan APBD baru kita sesuaikan," ungkap Panahan memulai penjelasannya, Jumat, 18 November 2022.

Menurutnya, jika pada semester pertama pemerintah daerah mengurus pencairan Tamsil tapi anggarannya tidak cukup maka tetap tidak diterima oleh kementerian.

"Sekalipun berbagai persyaratan sudah kita penuhi, mereka akan mengecek anggarannya tersedia atau tidak, ini yang tidak dimengerti oleh banyak orang yang protes di media sosial," terang Panahan. 
Bahkan dia menyebut Bupati Barito Timur berniat menaikkan nilai Tamsil meskipun tidak banyak.

"Makanya kita tunggu di perubahan, setelah selesai perubahan APBD langsung diproses namun proses itu yang lama, jadi itu yang perlu dipahami bahwa tidak sesederhana apa yang dikatakan orang di media sosial," lanjutnya.

Dia memaparkan proses pencairan Tamsil cukup panjang yakni dimulai dari melengkapi persyaratan. Setelah ada persetujuan Bupati dan tim anggaran, maka persyaratan tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah kita proses melalui aplikasi, kita kirim sehingga dievaluasi oleh Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut memakan waktu cukup lama karena semua data-data harus divalidasi," jelasnya.

Dari Biro Organisasi lalu dilanjutkan ke Biro Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan diteruskan ke Kementerian Keuangan. Selesai di Kementerian Keuangan, kemudian rekomendasinya dibawa ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

"Sekarang sudah di posisinya sudah di Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan untuk dibawa ke Biro Hukum Pemprov Kalteng agar difasilitasi peraturan Bupati tentang TPP," lanjutnya.

Dengan penjelasan yang telah disampaikan, Sekda berharap agar para ASN bersabar dan tidak asal mengeluh di media sosial karena keluhan di media sosial tidak menyelesaikan masalah.

Dia juga menyarankan kepada ASN jika mengalami masalah yang terkait dengan pekerjaan agar menyampaikan langsung ke pimpinan masing-masing sehingga dapat dicarikan pemecahannya secara bersama-sama.

"Kalau mereka curhat ke saya bisa saya lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri, karena kita hanya mengusulkan sedangkan yang menentukan Kementerian," ujarnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru