Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdamkarmat Kotim Serahkan Trenggiling yang Ditemukan Warga ke BKSDA

  • Oleh Noor Annisa
  • 20 November 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) menyerahkan seekor trenggiling yang ditemukan Santoso, warga Jalan Tidar Raya, Gang Langsat IV , Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), di sekitar rumahnya, Jumat malam, 18 November sekitar pukul 23.00 WIB.

Santoso yang kemudian menghubungi petugas Disdamkarmat Kotim sehingga personel pun bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi hewan bernama latin Manis javanica itu.

“Sesampai di tempat pelapor kami langsung diarahkan ke samping rumahnya, dan langsung mengevakuasi trenggiling tersebut,” ungkap Didit Guruh, petugas Disdamkarmat Kotim, Minggu, 20 November 2022.

Menyadari bahwa trenggiling adalah hewan dilindungi pihak Disdamkarmat Kotim pun menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengevakuasinya. 

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah dibantu personel Manggala Agni menjemput trengiling tersebut ke markas Disdamkarmat Kotim di Jalan S Parman Sampit.Trenggiling tersebut pun diserahkan ke BKSDA. 

“Dari pengamatan kami kondisi trenggiling tampak sehat dan juga akan kami lepasliarkan di wilayah Kotawaringin Timur,” ungkap Muriansyah, Minggu, 20 November 2022.

Muriansyah menegaskan, sesuai dengan Undang-Undangan Konservasi nomor 5 tahun  1990 Pasal 21 ayat 2 disebutkan barang siapa yang memelihara , memiliki, membunuh, atau melukai satwa liar dilindungi bisa dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Trenggiling ini termasuk salah satu satwa liar dilindungi,” katanya.

Populasi trenggiling di Kabupaten Kotim sangat sulit dijumpai. Namun diyakini masih ada di sejumlah wilayah Kotim. Terutama di wilayah yang hutannya masih bagus.

Muriansyah mengimbau agar masyarakat tidak tergiur memelihara satwa dilindungi seperti tenggiling ini. Sebab selain ada konsekuensi hukum, memelihara satwa yang aktif di malam hari ini juga sangat sulit. Demikian juga dengan pakan alaminya yang tidak bisa dicarikan oleh manusia.(NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru