Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nyambi Judi Togel, Sopir ini Dituntut 12 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 21 November 2022 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - H Alias Udin terdakwa perkara perjudian jenis togel terancam 12 bulan penjara atau 1 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 21 November 2022.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Anggraini saat membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual.

Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Majelis hakim yang diketuai oleh Erhamudin menjadwalkan sidang putusan pada minggu depan.

Udin duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap polisi pada 19 Agustus 2022 di Warung Amang Husni di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan Udin polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Handphone yang digunakan untuk melakukan pembelian kupon putih atau togel, kartu ATM dan uang tunai senilai Rp. 245.000.

Pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta (penjahit dan sopir ojek online) dan pekerjaan sebagai bandar dalam perjudian jenis togel/kupon putih ini sebagai sampingan pengisi waktu. Terdakwa sudah berjalan sekitar 6 bulan menjalani aktivitas perjudian tersebut. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru