Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jamdatun Lakukan Supervisi Teknis ke Kejati Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 22 November 2022 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Perdata Dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, beserta Kasubdit Penegakan Hukum Yusna Adia, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Tati Vain Sitanggang, dan Jaksa Fungsional Sekretariat JAM Datun Nathaniel, melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin, 21 November 2022

Kegiatan Supervisi digelar bertempat di Aula Kantor Kejati Kalteng yang diikuti oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman, dan Wakajati Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, Para Asisten, Para Kajari Se Kalteng, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara se Kalimantan Tengah.

Dalam Sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, menyampaikan kinerja bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah Kalimantan Tengah termasuk Pendampingan Hukum, Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara periode Januari 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.

“Pelaksanaan MoU (Memoranding of Understanding) sebanyak 139 buah, SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk Litigasi sebanyak 51 buah dan Non Litigasi sebanyak 233 buah, Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 167.690.548.000, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 24.752.173.200," kata Pathor Rahman sebagaimana dikutip dalam pres liris di Palangka Raya.

Dalam arahannya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Perdata Dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengapresiasi kinerja yang telah dicapai oleh Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi Bidang Datun.

"Kegiatan supervisi teknis ini dilakukan dalam rangka menyiapkan JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang berkualitas dan professional di Wilayah Kejati Kalteng, sehingga mampu menghasilkan produk Datun dan yang berkualitas baik berupa pendapat hukum, pendampingan hukum maupun kemampuan supporting legal drafting," tutup Jamdatun. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru