Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Shofar dan Yahya, Penilap Dana Proyek Tangkal Hama Tikus Rp 3 Miliar

  • 10 Februari 2016 - 22:38 WIB

                 JaksaPenuntut Umum (JPU) K.Z. Tomy Aprianto  dari Kejaksaan Negeri Kasongan mulaimembacakan dakwaan terhadap dua terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)tahun 2013 dengan kerugian Negara sebesar Rp 3.127.000.000. Sidang dakwaan itu  digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Rabu (10/2).

                TerdakwaShofar Martono menjabat sebagai Sekretaris Tim Teknis Bansos KegiatanPengembangan Pemasangan Fiber pada Petakan Tersier Tata Air Mikro (TAM) diLebak Kabupaten Katingan. Sedangkan terdakwa Yahya yang merupakan kontraktordari CV Mulia Pratama mendapat proyek pengadaan fiber sepanjang 189.000 meterdengan nilai Rp 4.321.000.000. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi padaproyek pengadaan fiber untuk mengatasi hama tikus di Kabupaten Katingan.

                'Proyekyang berasal dari anggaran APBN 2013 ini dimaksudkan untuk mencegah hama tikus yangselalu menggangu saat petani akan memanen padinya,' ungkap JPU di depan MajelisHakim Tipikor yang diketuai Mulyanto serta dua hakim anggota Anuar SaktiSiregar dan Rajali.

                Dijelaskan,kedua terdakwa secara bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana korupsi danmemperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi (perusahaan).Terdakwa didakwa hanya melakukan 30 persen dari total pekerjaan yang seharusnyamenjadi tanggung jawab terdakwa. Sedangkan sisa pekerjaan sebesar tujuh puluhpersen hanya direkayasa oleh terdakwa di atas laporan fiktif.

                Danapengadaan Fiber untuk mencegah hama tikus terhadap tanaman padi ini berasaldari dana Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana PertanianKementerian Pertanian tahun 2013 yang mengganggarkan dana sebesar Rp 100miliar. Kabupaten Katingan sendiri mendapat jatah melalui DIPA (Daftar IsianPengguna Anggaran) sebesar Rp 4.321.000.000. (dln/*)

Berita Terbaru