Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Beli Sarang Walet, Ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 23 November 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fauzi alias Oji terdakwa dalam perkara penggelapan uang pembelian sarang burung walet terancam 2 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menjerat Oji dengan dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 372 KUHPidana tindak pidana penggelapan. "Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 23 November 2022.

Fauzi didakwa, mempergunakan uang pembelian sarang burung walet yang diberikan oleh korban untuk keperluan pribadi.

Perkara bemula saat korban mengenal Oji dari tahun 2019 karena sering menjual sarang burung walet kepada korban. Pada awal bulan Januari tahun 2022 terdakwa dengan berpura-pura dan dengan tipu muslihat mengatakan kepada korban agar mau membeli sarang burung walet dari para petani. 

Terdakwa berjanji akan mengirimkan sarang burung walet sekaligus ke rumah korban di Palangka Raya. Karena korban sudah kenal dan percaya pada 8 Januari 2022.

Hingga 12 Januari korban mengirimkan uang kepada Oji dengan beberapa kali transaksi sejumlah Rp 105 juta.

Namun uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Karena keberatan korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk diproses. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru