Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki 3 Gram Sabu, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 November 2022 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial S (32) warga Timpah ditangkap polisi karena kepemilikan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,08 gram.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, membenarkan pengungkaan tersebut. Pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Rabu, 23 November 2022.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah plasti klip, dan satu buah celana pendek warna abu-abu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru