Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum ASN dan Pekerja Swasta Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMKN 3 Kumai

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 November 2022 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang oknum ASN berinisial J (47) dan rekannya IB (35) seorang pekerja swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu, 23 November 2022.

Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun melalui Kasi Intelejen, Pandu Nugrahanto melalui siaran persnya, menjelaskan keduanya saat ini menjalani penahanan jelang disidangkannya perkara tersebut.

"Diduga akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 793.832.058. Hari ini sekitar pukul 13.30 WIB, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," jelasnya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan atau T-7, Kajari Kobar melakukan penahanan pada kedua terdangka tersebut selama 20 hari dan secepatnya perkara tersebut dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan persidangan.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru