Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Terpadu Siapkan Materi Pengajuan Judicial Review Tapal Batas Desa Dambung

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 24 November 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim terpadu yang dibentuk oleh Pemkab Barito Timur dan DPRD mulai menyiapkan materi Judicial Review atau peninjauan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tapal Batas Desa Dambung.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Barito Timur Zain Alkim usai memimpin rapat lanjutan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang tapal batas Desa Dambung dan Tapal Batas Kabupaten Barito Selatan, Kamis, 24 November 2022.

"Mulai hari ini kita membentuk tim terpadu yang akan menyusun materi bagi kelompok masyarakat yang akan mengajukan judicial review," ucapnya kepada Borneonews.

Selain itu tim terpadu juga akan mengundang ahli hukum tapal batas, ahli hukum pemerintahan dan ahli hukum lainnya untuk membantu menyiapkan materi judicial review yang akan diajukan oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat karena sesuai peraturan yang berlaku pemerintah tidak diperbolehkan mengajukan judicial review.

"Jadi tim terpadu hanya mendampingi dan menyiapkan materi judicial review saja," jelasnya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah dan masyarakat Barito Timur ingin menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas Barito Timur dan Kabupaten Tabalong di Desa Dambung karena peraturan tersebut merugikan Barito Timur.

Zain memperkirakan kandungan sumber daya alam di Desa Dambung mencapai Rp30 triliun. Sumber daya alam yang dimaksud berupa uranium, minyak dan gas serta emas.

"Intinya tapal batas ini merugikan Barito Timur yang dulunya Desa Dambung ada kini menjadi tidak ada. Kita akan memperjuangkan sesuai dengan peraturan yang ada melalui jalur hukum maupun jalur politik," terangnya.

Dia berharap Desa Dambung dan tapal batas Barito Timur kembali sesuai pada saat awal pemekaran Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, "Secepatnya kita akan ajukan judicial review," tandasnya. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru