Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Restorative Justice, Kejaksaan NegeriSeruyan Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 25 November 2022 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang -  Kejaksaan Negeri Seruyan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah melakukan ekspose perkara secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Romy Rozali menyampaikan Kamis, 24 November 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Seruyan.

“Perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP resmi dihentikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan restoratif justice,“ kata Romy Rozali, Jumat, 25 November 2022.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Kemudian memenuhi kerangkapikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi di mana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya

Selain itu telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru