Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub Kalteng Ingatkan Hak Mendapat Informasi bagi Warga Negara

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 25 November 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengingatkan hak mendapat informasi bagi warga negara.

“Negara sudah tegas menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi,” kata Edy saat malam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Bahalap Hotel, Kamis malam, 24 November 2022.

Edi menyampaikan hak tersebut diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya dengan begitu negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan atau trust masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Oleh karena itu, semua Badan Publik harus siap dan bersemangat memberikan layanan publik yang makin mudah dan efisien, sesuai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP),” tuturnya.

Tujuannya untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat. Badan Publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat.

“Sikapi kritik dengan santun, baik, beretika, dan bernorma, sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam Negara Demokrasi,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru