Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadernya Terseret Kasus Korupsi di Kobar, Ini Sikap Golkar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 November 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait kasus hukum yang menjerat salah seorang kader Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sikap partai yakni mempersilakan aparat hukum untuk melakukan pengusutan kasus tersebut.

Pasalnya saat ini salah seorang oknum kader Partai Golkar IB (35) terlibat kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah baru SMK 3 Kumai. 

Korwil Kalteng Bappilu Partai Golkar, Mukhtarudin, Jumat, 25 November 2022 menjelaskan walau menyerahkan proses hukumnya pada pihak berwenang, bila partai siap memberikan pendampingan kepada terduga.

Menurut Mukhtarudin, kasus hukum yang melibatkan oknum kader Golkar ini sebenarnya terjadi di tahun 2016 dan masih belum menjadi kader Golkar.

"Saat itu IB masih berprofesi sebagai kontraktor dan belum menjadi kader Golkar. Tetapi penahanannya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar baru-baru ini, saat dia duduk di DPRD Kobar dari Partai Golkar," jelas Mukhtaruddin.

Menurut Mukhtaruddin, atas kejadian tersebut pihaknya turut prihatin atas adanya penahanan tersebut.

"Sebagai partai politik kami tetap akan melakukan proses internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku di partai dengan adanya kejadian tersebut. Untuk proses selanjutnya bagaimana kedudukan dia sebagai anggota DPRD Kobar, kita akan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," jelas Mukhtaruddin.

Sebelumnya diberitakan Rabu, 23 November 2022 Kejari Kobar menahan dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMK 3 Kumai.

Tersangka korupsi yang diamankan tersebut adalah seorang ASN berinisial J (47) dan rekannya IB (35) wiraswasta yang saat ini sebagai anggota DPRD Kobar.

Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 793.832.058.

Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Inteljen, Pandu Nugrahanto mengatakan Pandu Nugrahanto, mengatakan, dari bsurat perintah penahanan atau T-7, Kejari Kobar melakukan penahanan pada kedua terdangka tersebut selama 20 hari dan secepatnya perkara tersebut dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan persidangan.

Berita Terbaru