Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Penggelapan Dihentikan dengan Restorative Justice

  • Oleh Apriando
  • 25 November 2022 - 23:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penggelapan dari kejaksaan Negeri Sukamara atas nama tersangka JS dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka JS yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam press release di Palangka Raya, Jumat, 25 November 2022

Selain itu memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya dan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, Kajari sukamara.

Kronologis tindak pidana Penggelapan yang dilakukan Tersangka JS pada hari 24 September 2022 tersangka sebagai operator mengambil 2 Jerigen sebanyak 40 Liter di Gudang PT. SMG (Sumber Mahardika Graha) untuk mengoperasikan mesin.

Sebuah jerigen berisikan solar 20 liter Tersangka bawa ke rumahnya. di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Km.27 Desa Ajang Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara yang dijual kepada saksi R senilai Rp 300 ribu. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru