Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Diharapkan Tingkatkan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

  • Oleh Ramadani
  • 26 November 2022 - 22:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dibahas bersama sebelum nantinya dijadikan peraturan daerah.

Mengenai hal tersebut, salah satu fraksi pendukung DPRD Barito Utara yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengharapkan, Raperda yang diajukan dapat meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Fraksi Gerindra, H Tajeri mengungkapkan bahwa setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pihaknya menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi bahan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pertama, kata dia, fraksi Gerindra meminta agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang lebih tertib, akuntabel serta transparan.

Kedua, Raperda ini harus mengacu atau didasari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Ketiga, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.

Keempat, fraksi Gerindra meminta penjelasan tentang sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Hal ini demi terwujudnya pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera,” jelasnya. 

Disampaikannya pula, dalam penyampaian Reperda tersebut, merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan Raperda dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru