Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Diperpanjang di Gunung Mas

  • Oleh Riska Yulyana
  • 29 November 2022 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas resmi memperpanjang pendaftaran badan Adhoc pemilu 2024 dalam hal ini yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Mulanya pendaftaran PPK dilaksanakan pada 20 - 29 November 2022, tapi karena ada Kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftaran, maka pendaftaran akan diperpanjang mulai dari 30 November - 2 Desember 2022," ujar Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Parmas dan SDM, Sukjani, Selasa, 29 November 2022.

Selanjutnya, akan digelar tes tertulis berbasis komputer yang rencananya akan dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Gunung Mas.

Untuk pendaftar dari Kecamatan Kurun, Sepang, Mihing Raya, Tewah dan Kecamatan Rungan Hulu rencananya akan dilaksanakan tes tertulis di SMAN 1 Kurun.

Untuk pendaftar dari Kecamatan Damang Batu, Miri Manasa, dan Kecamatan Kahayan Hulu Utara rencananya akan dilaksanakna tes tertulis di SMAN 1 Kahayan Hulu Utara.

Sedangkan pendaftar dari Kecamatan Rungan, Manuhing Raya, Manuhing dan Rungan Barat rencananya akan dilaksanakan tes tertulis di SMAN 1 Rungan Barat.

"Terkait tanggal pelaksanaan tes tetulis, sudah ada time line-nya namun untuk pastinya kapan akan dilaksanakan tes tertulis tersebut, kami masih koordinasikan dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan akan kami umumkan lebih lanjut," jelas Sukjani.

Menurut time line pembentukan PPK perpanjangan, akan dilaksanakan tes wawancara pada 14 - 16 Desember 2022 dan hasil tes wawancara tersebut akan diumumkan pada 17 - 19 Desember 2022.

"Untuk penetapan calon PPK pada Pemilu 2024 di Gunung Mas akan dilaksanakan pada 19 Desember 2022 dan pelantikannya dilaksanakan pada 4 Januari 2022," terang Sukjani.

"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota PPK dalam pemilu 2024, bisa segera mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA) atau bisa datang langsung ke sekretariat KPU Gunung Mas," tukasnya. (RISKA YULYANA/B=6)


TAGS:

Berita Terbaru