Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pencurian Kembali Terlibat Peredaran 1,1 Kg Narkoba di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 29 November 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang residivis kasus pencurian masker, kini kembali terlibat peredaran penyalahgunaan narkoba seberat lebih 1,1 Kg di Kota Palangka Raya. 

Pemuda 30 tahun berinisial DP alias Deny tersebut ditangkap petugas disebuah Goes House Jalan Temanggung Kanyapi Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Minggu malam, 13 November 2022.

"Ketika kita lakukan penggeledahan disebuah Goes House, anggota mendapati barang bukti 40 paket sabu siap edar dengan berat 1,1 Kg," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa saat menggelar press release pemusnahan barang bukti sabu diruang lobi Mapolresta setempat, Selasa, 29 November 2022.

Budi menjelaskan, tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian masker di gudang milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng. Saat itu genjar-genjarnya pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.

Kini, tersangka kembali berulah dengan kasus berbeda yakni keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba.

Menurut pengakuan tersangka kata Budi, ia menggeluti bisnis narkoba ini sudah berjalan satu tahun. Dan barang haram itu, didapat dari Provinsi Kalimantan Selatan. Sabu itu akan diedarkan di Kota Palangka Raya.

Dalam satu bulan yakni November 2022, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua Laporan Polisi dan 2 orang tersangka dengan total barang bukti 58 paket narkotika jenis sabu seberat 1.148,13 gram atau lebih 1,1 Kg.

"Kini barang bukti sabu tersebut telah kita musnahkan. Dan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru