Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata KSBSI Terkait Penetapan UMP Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 29 November 2022 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jasa Tarigan mengatakan pihaknya menerima hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng Tahun 2023.

“Saya rasa kenaikan UMP tahun 2023 mendapatkan perimbangan. Pasalnya tahun 2022 naiknya hanya Rp19 ribu sekian dan tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan sama sekali,” katanya, Selasa, 29 November 2022

Jasa Tarigan menjelaskan, kenaikan mengacu pada Permenaker 18/2022. Pihaknya menilai, kenaikan ini juga telah menyesuaikan situasi ekonomi. “Kita juga tidak bisa memaksakan besaran sepihak keinginan kita naik berapa, tapi kalau sudah begini ditetapkan sebesar Rp258.497 kenaikannya, ya kita Serikat Buruh Sejahtera Indonesia bisa terima,” ujarnya.

kenaikan UMP berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng. “Berdasarkan hasil rapat hingga penetapan UMP, kami dari pihak buruh tidak keberatan dengan besaran kenaikan UMP 8,845 persen,”timpalnya.

Sebelumnya Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi mengumumkan, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013.

Farid menjelaskan sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada Rabu tanggal 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
“Dengan Penetapan ini, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,”pungkasnya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru