Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pahandut Rampungkan Penyidikan Perkara Tersangka Curat

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 02 Desember 2022 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Polsek Pahandut menyatakan penyidikan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka  AS (21) selesai.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, berkas perkara tersangka AS telah dinyatakan lengkap dan pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

"Tersangka ditahan sejak tanggal 23 Oktober tahun 2022 lalu. Dan berkas Perkara sudah dinyatakan P-21," kata Kapolsek Pahandut saat di konfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.

Kasus pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka AS di Kafe Searah Kopi, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Sabtu dini hari, 22 Oktober 2022.

“Kasus yang dilakukan oleh tersangka AS digolongkan dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat, sebab dirinya diketahui melakukan aksi pencurian dengan merusak bagian pintu samping kafe untuk dapat masuk ke dalam Kafe Searah Kopi,” jelasnya.

Tersangka mengambil satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp320 ribu yang mengakibatkan pihak kafe mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,8 juta.

"Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru