Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

81 Angkutan ODOL Terjaring Petugas Gabungan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Desember 2022 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Petugas gabungan TNI/Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau menjaring 81 angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik.

Namun petugas gabungan itu tidak memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar truk ODOL, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama. Truk ODOL hanya diberikan peringatan pelanggaran dan dipasangi stiker.

Kepala Dishub Kabupaten Lamandau, Triadi memberi tenggang waktu hingga sebulan. Jika para supir angkutan ODOL tersebut kembali terjaring, pihaknya mengaku akan memberikan tindakan tegas.

“Sementara kita berikan tindakan prefentif dan edukatif,” ungkap Triadi saat dikonfirmasi pada Minggu, 4 Desember 2022.

Dishub akan memberikan waktu tenggang untuk para sopir memperbaiki angkutan mereka. Jika masih tetap melanggar, pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana pada 2023 mendatang, ditargetkan jalanan sudah bebas truk ODOL alias Zero ODOL.

“Kami masih memberikan mereka waktu untuk mengubah ukuran angkutan mereka. Kalau tetap melanggar akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kasatlantas Polres Lamandau, Iptu Muhammad Romadhon mengatakan polisi tidak akan melakukan penilangan. Karena memang sudah ada kesepakatan antara Kepolisian dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembinaan dan teguran kepada sopir.

Petugas Satlantas Polres Lamandau akan terus melakukan razia maupun hunting, baik di jalur Trans Kalimantan maupun jalur dalam Kota (Nanga Bulik) untuk memberikan edukasi kepada para sopir, sampai ada pengurangan angka angkutan ODOL hingga 2023 di jalanan bebas truk ODOL.

“Kami targetkan pada 2023 jalanan bebas angkutan ODOL, jika masih ada yang berkeliaran akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Diketahui, saat melakukan razia Petugas Gabungan menjaring sebanyak 81 kendaraan. Diantaranya, 22 dump truk, 5 truk bak terbuka, 7 light truk, 44 truk tangki serta 3 pick up, dan semuanya tergolong kendaraan ODOL. Sementara, 19 kendaraan tidak memiliki kelengkapan dokumen kir kendaraan. (HENDI NURFALAH/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru