Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kapuas Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Desember 2022 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda warga di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, karena diduga menyetubuhi anak perempuan masih di bawah umur (berusia 15 tahun).

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat berada di Jalan Pemuda Km 3,5, Kecamatan Selat pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan, Minggu, 4 Desember 2022.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi Jumat malam, 10 November 2022 lalu di dalam rumah korban, di salah satu desa di Kecamatan Bataguh.

Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud bertamu, yang mana saat itu korban diketahui sedang sendirian.

"Selang beberapa lama, pelaku merasa korban yang saat itu sedang sendirian di rumah, tiba-tiba memaksa korban untuk berhubungan badan layak nya suami istri," jelasnya.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa-siapa atas perbuatan bejat pelaku itu. Hingga keluarga korban mengetahui adanya kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nnomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru