Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda di Kapuas Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur Ternyata Residivis

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Desember 2022 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial R (24) warga salah datu desa di Kecamatan Bataguh, karena diduga menyetubuhi anak perempuan masih di bawah umur (berusia 15 tahun).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menyebutkan bahwa pelaku ternyata merupakan residivis perkara tindak pidana perlindungan anak atau perlinak. 

"Perkara pidana tersebut di wilayah hukum Polresta Palangka Raya pada tahun 2019 lalu dengan vonis 6 tahun. Lalu yang bersangkutan mendapatkan asimilasi di tahun 2022," kata Iptu Iyudi Hartanto, Minggu, 4 Desember 2022.

Tak jera, pelaku kembali melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, dan ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Jalan Pemuda Km 3,5, Kecamatan Selat pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 WIB.

Sebelumnya, Kasat membeberkan kronologis kejadian itu terjadi pada Jumat malam, 10 November 2022 lalu di dalam rumah korban, di salah satu desa di Kecamatan Bataguh.

Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud bertamu, yang mana saat itu korban diketahui sedang sendirian.

"Selang beberapa lama pelaku merasa korban yang saat itu sedang sendirian di rumah, sehingga pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layak nya suami istri," jelasnya.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa-siapa atas perbuatan pelaku itu. Hingga keluarga korban mengetahui adanya kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru