Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulpis Tetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

  • Oleh Asprianta
  • 05 Desember 2022 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dalam rangka mendukung ketersediaan pangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) telah menetapkan satu buah Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Pulang Pisau.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Pulang Pisau, Uhing SE, belum lama ini.

"Perda itu telah ditetapkan Dalam rangka mendukung ketersediaan pangan," ucap Uhing saat dibintangi di ruangannya.

Ia mengungkapkan pembentukan Perda tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dalam pembentukan produk daerah.

Sementara itu pembuatan Perda tersebut sesuai dengan tahapna  dimana dari awal pihaknya mulai dengan penyusunan rancangan, kemudian masuk ke program Perda, uji publik dan selanjutnya dilakukan pembahasan ke DPRD.

"Tentunya kami mengucapkan terimakasih bagi semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Perda ini. Kita harap ini salah satu langkah pasti Pemkab Pulpis mendorong dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan," katanya.

Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Pulang Pisau itu itetapkan atau diundangkan oleh Pemkab Pulpis tanggal 29 Desember Tahun 2021.

Namun dari Perda itu sendiri, lanjut Uhing, nantinya akan ada peraturan peaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah yang secara teknis nanti akan susun oleh perangkat daerah terkait.

”Harapan kita, dengan Perda ini nanti dapat diimplementasikan dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau menjadi lebih maju, berkeadilan dan sejahtera, terkait dengan ketersediaan pangan dan lainnya,” pungkasnya.

Namun dari Perda itu sendiri, lanjut Uhing, nantinya akan ada peraturan peaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah yang secara teknis nanti akan susun oleh perangkat daerah terkait.

Berita Terbaru