Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bejat, Kakek di Kapuas ini Tega Setubuhi Cucunya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Desember 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang kakek berinisial AR (65) warga salah satu desa di Kecamatan Selat ini tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Kanit PPA Satreskrim Aipda Maliana Sri Wahyuni, dan Kepala UPT PPA Kapuas, Meryanty dalam press realese, Senin sore, 5 Desember 2022.

"Pelaku merupakan kakek kandung dari korban," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres membeberkan kejadian tindak pidana persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku, yang mana ia menarik tangan korban agar mau masuk ke dalam kamar pelaku. Disitulah pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo Pasal 64 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, kemudian pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah kakek kandung. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru