Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

  • Oleh Apriando
  • 06 Desember 2022 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sukamara beberapa waktu lalu, kini mantan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara, Said Husin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 5 Desember 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Sukamara tersebut digelar secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Enggar Ahmadi Sistan , dalam dakwaannya mendakwa Said Husin selaku kuasa pengguna anggaran dana hibah tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban sisa dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008.

"Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan sisa dana hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 34/LHPIXXVO4/2018 tanggal 30 April 2018 atas sisa dana hibah dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara pada KPU Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 dan 2008.

Atas dakwaan tersebut, Said Husin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru