Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Palangka Raya Tahun Depan Resmi Naik 8,85 Persen, Jadi Segini

  • Oleh Hendri
  • 09 Desember 2022 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya pada tahun 2023 resmi naik 8,85 persen menjadi Rp3 juta lebih atau naik Rp245, 211 ribu dari tahun 2022.

Kenaikan UMK ini berdasarkan persetujuan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran atas usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya.

"Iya benar sudah disetujui sesuai dengan usulan yang kami sampaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Jumat, 9 Desember 2022.

Dia berpesan agar para perusahaan tidak memberikan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan pemerintah. Mengingat penetapan upah minimum ini sudah melalui tahapan yang panjang serta memperhitungkan inflasi dan keberlangsungan usaha.

"Sesuai Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan pemerintah. Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar gaji sesuai daerah perusahaan itu berdiri," ungkapnya.

Jika perusahaan sedang mengalami masalah keuangan dan memengaruhi penggajian karyawan, maka perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dengan musyawarah bersama karyawan. Namun, setelah lewat 12 bulan, maka perusahaan harus memberikan gaji sesuai ketentuan yang berlaku. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru