Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 di Kalteng

  • Oleh Hendri
  • 09 Desember 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023. UMK tersebut sesuai keputusan Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

Dari daftar besaran UMK yang diterima Borneonews, UMK 2023 yang tertinggi di Kalteng yakni Kabupaten Barito Utara dengan besar Rp3.595.013,49 per bulan. Sementara UMK terendah di Kabupaten Kapuas yakni, Rp3.194.237 per bulan.

Kemudian, Kabupaten Seruyan Rp3.594.095,56, Barito Selatan Rp3.528.912, Murung Raya Rp3.488.798, Lamandau Rp3.443.107, Sukamara Rp3.389.398., Kotawaringin Barat Rp3.352.982,89.

Selanjutnya, Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89, Barito Timur Rp3.236.138,38, Katingan Rp3.230.700,39, Gunung Mas Rp3.227.351,76, Kota Palangka Raya Rp3.226.753, Pulang Pisau Rp3.223.402,42, Kapuas Rp3.194.237.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, kenaikan tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi Covid-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah.

"Hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi," katanya, Jumat, 9 Desember 2022. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru