Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas Siapkan Perbup Terkait Proses DD dan ADD Selesai di Kecamatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Desember 2022 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas tengah menyiapkan Peraturan bupati (Perbup) terkait dengan proses Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selesai di tingkat kecamatan.

"Terkait mengurus DD dan ADD dalam proses sebentar lagi terbit Perbup yang mendelegasikan kewenangan dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kepada camat," kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, baru-baru ini.

Jadi, lanjut dia semua nanti proses DD dan ADD itu habisnya di kecamatan, baik proses berita acara dan sebagainya itu di tingkat kecamatan.

"Artinya selama ini yang berkas dibawa oleh kepala desa ke kecamatan, lalu dari kecamatan dibawa ke kabupaten itu tidak ada lagi," jelasnya.

Nanti, ditegaskannya lagi semuanya selesai di kecamatan. Dan di kecamatan nanti akan diminta dalam hal kontrol dari Bhabinkamtibas dan Babinsa, atau unsur tripika seperti kapolsek dan danramil. 

"Jadi semuanya, kita harapkan sebagai kontrol, pengawasan, sehingga apa yang kita buat ini para kades betul betul bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, nantinya jika Perbup sudah terbit maka akan memperpendek birokrasi. Mengingat terdapat 214 desa di Kabupaten Kapuas yang letak geografisnya dari desa menuju ke kabupaten perlu waktu yang tidak sebentar.

Jadi, tidak ada lagi berkas itu ke Dinas PMD. Sehingga, Dinas PMD bisa memikirkan hal lain yang lebih penting. 

"Bagaimana membuat inovasi-inovasi untuk kepentingan daerah yang lebih besar daripada mengurus berkas itu tadi. Kemudian kita juga sudah memikirkan bahwa pembayaran tidak perlu di bank di kabupaten," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru