Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kapuas Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Desember 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kota Kuala Kapuas pada Rabu, 14 Desember 2022 ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kapuas Adiresido, dihadiri Komisioner KPU Kapuas Agus Helmi, Muntiara dan Jamilah Maisura.

Juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, kepala SOPD terkait, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, dan lainnya.

"Tujuan kegiatan ini agar masyarakat luas dan stakeholder mengetahui rancangan yang sudah dibuat untuk mendapatkan tanggapan masyarakat luas. Sehingga kami juga undang semua pengurus partai politik," kata Adiresido kepada wartawan.

Disebutkannya, untuk masing-masing Dapil secara keseluruhan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk penduduk yang berjumlah 400 - 500 ribu itu alokasinya 40 kursi di DPRD kabupaten.

"Sehingga, setelah kita hitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai keputusan KPU jumlah penduduk kita adalah 411.979. Jadi ada 40 kursi dialokasikan di DPRD Kapuas dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Dari keputusan tersebut, lanjut dia, juga ada pergeseran kursi di Dapil III dan IV. Untuk Dapil III karena jumlah penduduknya bertambah secara signifikan, maka bertambah menjadi 6 kursi dari sebelumnya hanya 5 kursi. Sedangkan Dapil IV berkurang menjadi 7 kursi dari sebelumnya 8 kursi.

"Dalam uji publik tadi ada beberapa masukan, tetapi masukan tersebut bisa kami terima dan sesuai dengan rancangan yang kami buat," ucapnya.

Sebelumnya, dalam uji publik ini, Komisioner KPU Kapuas Divisi Teknis Penyelenggaran, Agus Helmi, selaku pemateri menyampaikan tujuan kegiatan ini agar masyarakat dapat mengetahui rancangan Dapil di Kabupaten Kapuas dalam Pemilu 2024.

"Kewajiban kami adalah menyampaikan kepada masyarakat Kapuas, sebelumnya kami juga sudah menginformasikan rancangan penataan dapil ini di medsos, dan pengumuman-pengumuman dikantor masing-masing serta lainnya," ucap Agus saat memaparkan materi.

Disebutkannya juga dasar penataan Dapil adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, turunannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilihan.

"Terakhir keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kapuas dalam pemilu 2024," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru