Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Rakumpit Imbau Warga Tolak Buah Sawit Curian

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 19 Desember 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya laporan terkait hilangnya buah sawit di wilayah Hukum Polsek Rakumpit, mengharuskan pihaknya melakukan langkah antisipasi tindak pidana tersebut.

Polsek Rakumpit melalui para anggota Bhayangkara Pembinaan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) terus mendatangi warga dengan program Door to Door System (DDS).

Dengan program DDS inilah para anggota Polri menyampaikan sejumlah pesan-pesan Kamtibmas yang akan disampaikan kepada warga binaannya.

Di mana, dalam imbauan Kapolsek Rakumpit disebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.

"Bagi yang menerima hasil buah yang berasal dari tindak pidana maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Senin, 19 Desember 2022.

Selain itu juga pihaknya meminta kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari segala bentuk riminalitas dan tindak pidana di wilayahnya.

"Apa bila menemukan kecurigaan terkait pemberitahuan tersebut, segera laporkan ke Polsek Rakumpit guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena jelang Nataru dicurigai akan tindak pidana akan terjadi," tutupnya.(AGUS/B-5)

Berita Terbaru