Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Konsultasi ke Pemprov Masalah Tambahan Penghasilan Pegawai

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 20 Desember 2022 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur yang dipimpin Wakil Ketua I Ariantho S Muler berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait poin-poin aspirasi yang di sampaikan pengunjuk rasa damai yang menamakan diri Forum Sertifikasi Guru Kabupaten Barito Timur pada 14 Desember 2022.

Permasalahan utama yang dikonsultasikan yakni terkait Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang juga dikenal dengan sebutan tamsil.

Rombongan DPRD Barito Timur tersebut diterima oleh Kabag PPU Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Fathia Sarifah yang didampingi Bagian Perancang Biro Hukum Rorry Pramudya di Palangka Raya, Senin, 19 Desember 2022.

"Dalam pertemuan ini kemudian membahas dasar hukum jika memberikan TPP kepada guru sertifikasi maupun ASN PPPK dan PPL," ungkap Ariantho S Muler kepada Borneonews melalui pesan tertulis.

Kemudian Pemprov Kalteng melalui biro hukum menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6909 Tanggal 6 Oktober 2022, poin 2 mengatakan bahwa ASN daerah bisa di berikan TPP sesuai kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

"Dan pihak pemprov juga memberikan saran bahwa untuk TPP ini perlu diberikan klasifikasi dengan mempertimbangkan beban kerja, jarak tempat mengabdi dan kesulitan menuju tempat tugas, seperti wilayah terpencil besaran nilai TPP-nya bisa saja lebih besar dari yang tempat tugas nya di perkotaan," katanya.

Intinya, jika merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan,  Riset dan Teknologi di atas, maka guru sertifikasi bisa mendapatkan TPP, namun itu kembali kepada kebijakan masing-masing daerah.

"Artinya karena TPP ini bukan merupakan pendapatan wajib maka kabupaten boleh memberikan tapi juga boleh tidak memberikan tergantung kebijakan dan  kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Berkaitan dengan guru sertifikasi yang sudah menerima TPP selama 3 bulan yaitu Januari hingga Maret, Ariantho mengatakan dengan adanya Peraturan Bupati Barito Timur nomor 53 tahun 2022 yang berlaku surut maka hampir dipastikan TPP yang sudah diterima tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru