Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Liku-liku Perjalanan Panjang KUHP

  • Oleh ANTARA
  • 21 Desember 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pada Selasa (6/12/2022) Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Meskipun menuai pro dan kontra khususnya soal pasal-pasal yang dinilai mengekang demokrasi, hak asasi manusia dan lain sebagainya, harus diakui KUHP baru merupakan karya anak bangsa yang juga layak mendapat kesan positif. Paling tidak, dilihat dari sisi upaya kerja keras selama ratusan tahun melepaskan diri dari bayang-bayang warisan kolonial.

Untuk diketahui, KUHP yang saat ini digunakan oleh aparat penegak hukum termasuk hakim dalam mengadili terdakwa, awalnya berasal dari Code Penal Perancis (1810) atau KUHP Prancis. Pada 1886 Code Penal Perancis ditransformasi menjadi Wetboek Van Strafrecht imbas dari penjajahan yang digencarkan Napoleon Bonaparte ke "negara kincir angin".

Kemudian, KUHP Belanda tersebut masuk ke Indonesia tahun 1915 dan mulai berlaku tiga tahun berikutnya yakni 1918. Tepat 1 Januari 2023 mendatang KUHP yang digunakan di ruang-ruang sidang tersebut sudah berusia 105 tahun atau lebih tua dari usia bangsa Indonesia.

Selama 105 tahun tersebut ahli hukum pidana tidak berdiam diri. Tahun 1963 para ahli hukum mengadakan seminar hukum nasional dengan tujuan merevisi KUHP warisan kolonial. KUHP yang baru saja disahkan tersebut telah melalui pembahasan tujuh presiden, 14 menteri serta dirancang oleh para guru besar hukum pidana. Bahkan, beberapa di antaranya telah berpulang ke pangkuan ilahi.

Terkait proses pembahasan, konsep Buku I dan Buku II yang digagas para guru besar hukum pidana masing-masing tahun 1968 dan tahun 1979 baru dibahas dalam sebuah loka karya pada Desember 1982. Kala itu, Departemen Kehakiman yang saat ini dikenal dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim perumus RUU KUHP.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Prof Hakristuti Hakrisnowo mengatakan pembahasan RUU KUHP dilakukan secara intensif sejak 2015 hingga 2019. Sedari 2019 hingga 2022 pemerintah telah menyosialisasikan dan melakukan pembahasan RUU KUHP.

Sosialisasi dan pembahasan juga telah melibatkan atau memperoleh masukan publik, ahli bahasa, hingga melibatkan proofreader. Pada prosesnya, perdebatan tidak hanya datang dari masukan-masukan publik, namun juga dari dalam atau sesama tim perumus.

Bahkan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Edward Omar Sharif Hiariej harus berhadapan langsung dengan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melalui acara debat beberapa waktu lalu.

Dalam perdebatan tersebut Zainal Arifin Mochtar atau yang kerap disapa Uceng menyarankan agar pembahasan RUU KUHP tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, hal terpenting yang mesti diperhatikan ialah proses pembahasan RUU KUHP bukan aspek konklusi.


TAGS:

Berita Terbaru