Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cara Dinas Perhubungan Kotim Tingkatkan PAD

  • Oleh Noor Annisa
  • 21 Desember 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor perparkirian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan lelang parkir dengan potensi penghasilan ratusan juta rupiah.

"Ada sekitar 7 zonasi sektor parkir akan kita lelang," sebut Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere, Rabu, 21 Desember 2022.

Lelang pemanfaatan barang milik daerah berupa kerja sama pemanfaatan pengelolaan parkir tahun 2023 lingkup Dishub Kotim ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan sektor parkir.

Adapun 7 zonasi parkir yang sedang dilelang kepada pihak ketiga yakni zona 1 Jalan Iskandar kawasan pertokoan serasi dengan potensi penghasilan sekitar Rp148 juta, zona 2 Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) luar dengan potensi penghasilan paling besar di antara 7 zonasi yang dilelang yakni sekitar Rp470 juta.

Ketiga zona 5 Jalan Rahmadi Usman dan zona 15 Jalan A Yani, dengan potensi penghasilan sekitar Rp175 juta, keempat pengelolaan parkir zona 9 Jalan HM Arsyad dan zona 13 Jalan Pelita dengan potensi penghasilan sekitar Rp187 juta.

Kelima pengelolaan parkir zona 10 Jalan MT Haryono dengan potensi penghasilan sekitar Rp171 juta, keenam zona 34 kawasan Pasar H Umar Hasyim Samuda dengan potensi penghasilan sekitar Rp190 juta, terakhir pengelolaan parkir ketujuh zona 35 kawasan Pasar Parenggean dengan potensi penghasilan sekitar Rp133 juta.

"Ini lelang secara manual yang kami minta dilaksanakan oleh LPSE. Parkir ini dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku pemenang lelang," terangnya.

Penetapan potensi parkir tiap zona ini berdasarkan hasil survei dari Dishub Kotim dengan total penghasilan yang dihitung selama 12 bulan. Sedangkan target PAD dari retribusi parkir 2023 secara keseluruhan sebesar Rp2.488.865.000. Sehingga dengan adanya sistem lelang nantinya bisa diminati banyak pihak dan target lelang bisa dicapai.

Adapun 7 zonasi parkir ini terdapat di sejumlah tepi jalan sebagai parkir umum. "Ini zonasi parkir tepi jalan, kalau parkir khusus tidak lelang, diatur khusus," tambahnya. 

Pihaknya melakukan lelang parkir ini sebagai bentuk tranparansi. Siapa saja bisa ikut lelang parkir dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan. Pemenang lelang juga harus mengelola parkir secara benar.

"Jadi lelang ini secara manual kami lakukan melalui LPSE, harapannya dengan hal ini maka tidak ada lagi kecurigaan maupun apapun terhadap kami. Jadi kami coba melakukan ini lewat LPSE dan kami mohon rekan-rekan sebagaimana syarat yang telah ditetapkan agar bisa mengikuti lelang sebagaimana yang dimaksud. Sehingga untuk 7 zonasi itu kami bisa mendapatkan pemenangnya yang akan melaksanakan kegiatan parkir di tahun 2023," tandasnya. 

Sementara itu, pengumuman lelang parkir mulai tanggal 19 Desember sampai dengan 23 Desember 2023, yang informasinya dapat di akses melalui, http://lpse.kotimkab.go.idhttp://dishub.kotimkab.go.idhttp://diskominfo.kotim.go.id. (NOOR ANNISA/B-7)

Berita Terbaru