Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Bidang Pidana Khusus Selamatkan Uang Negara Rp11 Miliar

  • Oleh Apriando
  • 22 Desember 2022 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman mengatakan selama tahun 2022 uang negara yang berhasil diselamatkan pada jalur tindak pidana khusus (Pidsus) sebanyak Rp 11.064.479.797. 

“Pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar sebanyak Rp.11.064.479.797,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Palangka Raya, Rabu, 21 Desember 2022.

Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dalam penyidikan dan ditangani selama 2022 sebanyak 37 perkara. Dari 37, sebanyak 20 perkara telah diselesaikan atau persentase sebanyak 80 persen dengan TPPU nihil.  

Sementara pada pra penuntutan yang sudah ditangani sebanyak 28 dan diselesaikan 27 perkara dengan persentase 96,43 persen. 

Pada penuntutan yang sudah ditangani sebanyak 33 perkara dan diselesaikan sebanyak 18 perkara atau 54,55 persen. Kemudian pada eksekusi terpidana, Pidsus Kejari Kalteng menyelesaikan sebanyak 47 perkara dari 46 yang ditangani atau 97,83 persen.

“Kemudian penyelesaian perkara kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU, hanya ada satu perkara yakni terkait pajak, sedangkan Kepabeanan, cukai, dan TPPU nihil,” Pungkasnya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru