Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Terdakwa Pembunuhan Divonis 20 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 Desember 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan korban Syarwani alias Anang, pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Empat terdakwa tersebut yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, dan Muhammad Taupik Rahman Alias Upik. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sutrisno alias Lacuk dengan 9 bulan penjara.

“Menyatakan trdakwa Aditya Dwi Trisna alias Bagong dan Murdani alias Mumur telah terbukti melakukan tindak pidana memberi bantuan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan tindak pidana turut serta menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu," kata majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 22 September 2022

Sementara terdakwa, Sutrisno dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penyembunyian, mengangkut, atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang lain.

Dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan oleh hakim, perbuatan terdakwa Aditya, Murdani, Muhammad Amin Yadi dan Muhammad Taufik Rahman meresahkan masyarakat dan terbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan keadaan yang meringankan tidak ditemukan.

Sementara pertimbangan keadaan yang memberatkan oleh hakim terhadap terdakwa Sutrisno, yakni perbuatannya ikut serta menyembunyikan mayat korban.

Sutrisno juga disebut tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Ia juga disebut pernah dihukum karena perkara narkoba.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut, terdakwa Sutrisno menerima putusan tersebut. Sementara empat terdakwa lainnya menyatakan banding begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menyatakan banding terhadap empat terdakwa lainnya.

Diketahui, keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni Yanto Alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru