Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS Wajib e-Filing SPT Tahunan

  • 16 Februari 2016 - 20:12 WIB

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Barut Jainal Abidin menyambut baik adanya inisiatif dan prakarsa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh dalam penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2015 melalui e-Filing.

Menurutnya, semua PNS wajib melakukan e-Filing SPT Tahunan orang pribadi. Program e-Filing agar segera ditindak lanjuti PNS/ASN untuk mengisi SPT tahunannya.

'Karena ini merupa'kan amanah peraturan dan perundang-undangan yang mengharuskan kita melakukan klarifikasi,' ujar Jainal Abidin, di aula Setda Lantai II, Senin (15/2/2016).

Seluruh PNS, kata Jainal, harus segera melakukan koordinasi, berkonsultasi dengan pihak KKP Pratama dalam rangka percepatan penyelesaian e-Filing.

'Saya harap segala sesuatu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta bisa selesai tepat waktu, kalaupun terjadi keterlambatan harus tetap dikoordinasikan dengan KPP, karena ini demi kebaikan bersama dalam membangun negara,' tandasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Muara Teweh Sugeng Santosa mengatakan, intinya kegiatan penyampaian SPT Tahunan ASN dan bagaimana melaksanakan surat edaran nomor 8 tahun 2014 tentang mewajibkan setiap ASN/TNI/Polri segera menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

'Chanel e-Filing ini untuk kegiatan pelaporannya, karena banyak sekali keunggulan serta kemudahan dibandingkan penyampaian pelaporan secara manual baik dari segi waktu, antrean hingga pemberkasan. Sebab, bila dilakukan secara ma'nual harus menyerahkan hard copy kekami.'

Dengan adanya e-Filing ASN tidak ada kewajiban lagi, cukup data disampaikan lewat internet, begitu petugas KPP membuat tanda terima, langsung  sudah selesai. (DN/B-5)

Berita Terbaru